Sosialisasi Lembaga Bantuan Hukum: Memperluas Akses Keadilan bagi Masyarakat
Apa Itu Lembaga Bantuan Hukum?
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah lembaga yang memberikan layanan bantuan hukum, baik litigasi (beracara di pengadilan) maupun non-litigasi (pendampingan hukum, mediasi, konsultasi, dan penyuluhan hukum). LBH biasanya terdiri dari para advokat, paralegal, dan tenaga hukum profesional yang memiliki komitmen terhadap keadilan sosial.
Lembaga ini dapat berbentuk organisasi masyarakat sipil, yayasan, ataupun lembaga resmi yang terakreditasi oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dasar Hukum
Keberadaan LBH dijamin oleh:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
Tujuan Sosialisasi
Sosialisasi ini bertujuan untuk:
Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Mengenalkan fungsi dan peran LBH.
Memberikan informasi tentang prosedur pengajuan bantuan hukum secara gratis.
Mendorong masyarakat tidak mampu agar berani memperjuangkan hak hukumnya.

Gotong royong dusun 3 banyumas dalam rangka lomba desa HELAU
8

kordinasi perangkat desa banyumas dalam rangka lomba desa "HELAU"
6

Desa banyumas gelar lomba pidato dan lomba kudapan antar kader posyandu dalam rangka memperingati hari kartini
20

mempringati hari kartini
20

kegiatan jumsih perangkat desa banyumas bersama rt dan masyarakat dalam rangka mewujudkan desa helau sesuai arahan bupati lampung selatan
24

kunjungan camat candipuro untuk meninjau lahan pembangungan gerai koperasi desa merah putih desa banyumas
23
Jl. Terusan ketibung No.100 Desa Banyumas Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan Candipuro