Sosialisasi Lembaga Bantuan Hukum: Memperluas Akses Keadilan bagi Masyarakat
Apa Itu Lembaga Bantuan Hukum?
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah lembaga yang memberikan layanan bantuan hukum, baik litigasi (beracara di pengadilan) maupun non-litigasi (pendampingan hukum, mediasi, konsultasi, dan penyuluhan hukum). LBH biasanya terdiri dari para advokat, paralegal, dan tenaga hukum profesional yang memiliki komitmen terhadap keadilan sosial.
Lembaga ini dapat berbentuk organisasi masyarakat sipil, yayasan, ataupun lembaga resmi yang terakreditasi oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dasar Hukum
Keberadaan LBH dijamin oleh:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
Tujuan Sosialisasi
Sosialisasi ini bertujuan untuk:
Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Mengenalkan fungsi dan peran LBH.
Memberikan informasi tentang prosedur pengajuan bantuan hukum secara gratis.
Mendorong masyarakat tidak mampu agar berani memperjuangkan hak hukumnya.

pkk desa banyumas juara 2 senam tingkat kecamatan
9

Perangkat desa banyumas ikut serta memeriahkan liga RT dalam rangka menyambut HIT RI ke 81
22

Kunjungan satuan kerja (satgas ) helau kabupaten untuk penilaian lomba desa helau di desa banyumas
43

Kegiatan bersih lingkungan guna menyambut lomba desa HELAU
36

Gotong royong dusun 3 banyumas dalam rangka lomba desa HELAU
53

kordinasi perangkat desa banyumas dalam rangka lomba desa "HELAU"
41
Jl. Terusan ketibung No.100 Desa Banyumas Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan Candipuro