logo

Desa Banyumas

Jl. Terusan ketibung No.100 35356
Telp. 081272148139 Email : [email protected]

SOSIALISASI LBH IKAM di DESA BANYUMAS

10
12 Agu 2025
Admin Desa Banyumas
logo

Sosialisasi Lembaga Bantuan Hukum: Memperluas Akses Keadilan bagi Masyarakat

Apa Itu Lembaga Bantuan Hukum?

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah lembaga yang memberikan layanan bantuan hukum, baik litigasi (beracara di pengadilan) maupun non-litigasi (pendampingan hukum, mediasi, konsultasi, dan penyuluhan hukum). LBH biasanya terdiri dari para advokat, paralegal, dan tenaga hukum profesional yang memiliki komitmen terhadap keadilan sosial.

Lembaga ini dapat berbentuk organisasi masyarakat sipil, yayasan, ataupun lembaga resmi yang terakreditasi oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dasar Hukum

Keberadaan LBH dijamin oleh:

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum

Tujuan Sosialisasi

Sosialisasi ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

  2. Mengenalkan fungsi dan peran LBH.

  3. Memberikan informasi tentang prosedur pengajuan bantuan hukum secara gratis.

  4. Mendorong masyarakat tidak mampu agar berani memperjuangkan hak hukumnya.

Hubungi Kami

logo

Banyumas

Jl. Terusan ketibung No.100 Candipuro

081272148139

[email protected]

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Desa Banyumas, Kec. Candipuro, Kab. Lampung Selatan, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1