VISI, MISI, DAN PROGRAM INDIKATIF
1.1. Visi Desa
Pemerintahan Desa Banyumas dan Masyarakat setempat sepakat bahwa Visi adalah gambaran umum dari kondisi yang ideal yang dibutuhkan oleh Desa Banyumas di masa yang akan datang yang dicapai bersama dengan partisipasi masyarakat untuk jangka waktu tertentu.
Jangka waktu sebagaimana dimaksud sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pembangunan Desa, yaitu 8 (Delapan) tahun. Jangka waktu dimaksud bagi Desa Banyumas adalah dari Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2027.
Adapun sesuai kesepakatan antara Pemerintah Desa Banyumas dengan BPD Desa Banyumas bahwa visi Desa Banyumas adalah:
“ DENGAN MEMAKSIMALKAN POTENSI UNGGULKAN DESAUNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA BANYUMAS“
1.2. Misi Desa
Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan / dikerjakan. Adapun Misi Desa Banyumas adalah :
1. Mengembangkan dan meningkatkan hasil pertanian masyarakat
2. Pembuatan sarana Jalan Usaha Tani dan peningkatan Jalan Lingkungan
3. Peningkatan sarana air bersih bagi masyarakat
4. Perbaikan dan peningkatan layanan sarana kesehatan dan umum
5. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan
6. Meningkatkan keterampilan dan kualitas SDM masyarakat
7. Pengadaan permodalan untuk usaha kecil, memperluas lapangan kerja dan manajemen usaha masyarakat
8. Pemamfaatan SDA dan SDM secara bertanggungjawab
9. Peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat
10. Peningkatan kapasitas Aparat Desa dan BPD
11. Peningkatan Sarana dan Prasarana kerja Aparat Desa dan BPD
12. Pendirian dan pengembangan BUM Desa